“Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.”
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.